103 WNA Ditangkap di Vila Bali, Diduga Lakukan Kejahatan Siber

Diposting pada

Satu Berita Dunia – Sebanyak 103 warga negara asing (WNA) diamankan di sebuah Vila kawasan Tabanan, Bali. Mereka diamankan usai diduga melakukan kejahatan siber.

Tim yang melakukan penangkapan berasal dari Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), melalui tim operasi Bali Becik yang dibantu petugas lainnya.

Ilustrasi hacker. (Freepik)

Penangkapan ini dilakukan pada Rabu 26 Juni 2024 di Vila kawasan Desa Dukuh, Kecamatan Marga Tabanan, Bali. Sebelum melakukan penangkapan, tim lebih dulu melakukan pengamatan.

 

“Pukul 14.00 WITA Diperoleh informasi bahwa terdapat aktivitas WNA pada lokasi tersebut. Setelah briefing, tim langsung bergerak menuju lokasi operasi. Selanjutnya pukul 17.00 WITA kami berhasil mengamankan 103 WNA,” kata Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (28/6/2024).

Sebanyak 103 WNA ini terdiri dari 12 perempuan dan 91 pria. Lebih detail, 14 berasal dari Taiwan, sedangkan sisanya belum diketahui.

Di lokasi, tim juga menemukan barang bukti sejumlah komputer dan ponsel. Diduga, mereka melakukan kejahatan siber.

 

“Saat ini, sedang didalami kemungkinan adanya kejahatan siber berdasarkan banyaknya komputer dan handphone yang didapati di lokasi kejadian,” ungkap Karim.

Kasus Ini Masih Didalami

 

Ilustrasi Hacker. (FREEPIK)

 

Terkini, tim masih melakukan pendalaman terkait hal tersebut. Para WNA itu juga sudah ditempatkan di tempat khusus.

“Para WNA menjalani pemeriksaan dan untuk sementara ditempatkan pada Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Bali,” pungkasnya.